Petitum |
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan Nama Pemohon I : ACHMAD ZAINI BIN KASDI tempat tanggal lahir : Malang, 04 Februari 1997 dan Nama Pemohon II : KRISTININGSIH BINTI PAIJAN tempat tanggal lahir : Malang, 19 Agustus 2001 yang tercatat dalam buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 0186/24/IV/2018 tanggal 16 April 2018 sebenarnya adalah Nama Pemohon I : ACHMAD ZAINI BIN KASDI tempat tanggal lahir : Malang, 04 Februari 1997 dan Nama Pemohon II : KRISTININGSIH BINTI PAIJAN tempat tanggal lahir : Malang, 19 Agustus 2003;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
5. Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya; |