1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan Nama Pemohon I : SAMPURNO BIN PONIDJAN dan Nama Ibu Pemohon I : NI’AYAH yang tercatat dalam buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 656/38/XI/94 tanggal 16 Nopember 1994 sebenarnya adalah Nama Pemohon I : SAMPURNO BIN MUHAMAD DALIL dan Nama Ibu Pemohon I : SUPRIATIM;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lawang Kabupaten Malang
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
5. Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;
|