| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan sebagai Ahli Waris dari Pewaris I (Drs. Choirul Saleh Bin Abd. Manan) dan Pewaris II (Hanim Kurnia Binti A. Tohir) adalah :
a. Ilmia Hidayatul Insani Primastuty Binti Choirul Saleh / Anak Kandung Perempuan,
b. Rofy Firmansyah Rachmandany Bin Choirul Saleh / Anak Kandung Laki-laki;
dalam proses
a. Pencairan dan Penutupan Rekening Tabungan Bank BCA KCP Porong dengan Nomor Rekening : 6150814411 atas nama Choirul Saleh;
b. Balik Nama atas Harta Waris Berupa :
a) Sebidang Tanah Pekarangan yang dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 16382 yang terletak di Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 149 m2 atas nama Choirul Saleh;
b) Sebidang Tanah Pekarangan yang dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1957 yang terletak di Desa Landungsari Kecamatan Dau Kabupaten Malang dengan luas 150 m2 atas nama Choirul Saleh;
c) Sebidang Tanah Non Pertanian yang dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2621 yang terletak di Desa Kalisampurno Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo dengan luas 638 m2 atas nama Choirul Saleh;
d) Sebidang Tanah Sawah yang dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 112 yang terletak di yang terletak di Desa Kalisampurno Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo dengan luas 1.238 m2 atas nama Choirul Saleh;
e) Sebidang Tanah Perumahan yang dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00379 yang terletak di Desa landungsari Kecamatan Dau Kabupaten Malang dengan luas 126 m2 atas nama Doktorandus Choirul Saleh;
f) Sebidang Tanah Perumahan yang dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00381 yang terletak di Desa landungsari Kecamatan Dau Kabupaten Malang dengan luas 126 m2 atas nama Doktorandus Choirul Saleh, Magister Science;
g) Sebidang Tanah yang dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) NIB. 12.30.000056959.0 yang terletak di Desa landungsari Kecamatan Dau Kabupaten Malang dengan luas 150 m2 atas nama Choirul Saleh;
h) Sebidang Tanah yang dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) NIB. 12.30.000056962.0 yang terletak di Desa landungsari Kecamatan Dau Kabupaten Malang dengan luas 150 m2 atas nama Choirul Saleh;
i) Sebidang Tanah Pekarangan yang dibuktikan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 695 yang terletak di Desa Landungsari Kecamatan Dau Kabupaten Malang dengan luas 228 m2 atas nama Hanim Kurnia;
c. Jual Beli atas Harta Waris Berupa :
a) Sebidang Tanah Pekarangan diatasnya berdiri sebuah kios yang dibuktikan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 729 yang terletak di Desa Kludan Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo dengan luas 24 m2 atas nama Doktorandus Choirul Saleh, Magister Sains;
b) Sebidang Tanah Kosong yang dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2347 yang terletak di Desa Kalisampurno Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo dengan luas 398 m2 atas nama Choirul Saleh;
c) Sebidang Tanah Kosong yang dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1718 yang terletak di Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang dengan luas 208 m2 atas nama Doktorandus Choirul Saleh, MSi;
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul kepada Para Pemohon;
4. Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;
|