Petitum |
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon
2. Menetapkan Nama Pemohon I : ASSIK BIN JEMAKIR tempat, tanggal lahir : Malang, 30 Mei 1991 dan Nama Pemohon II : FIRLY RUSDIANA DEWI T BINTI HARIYANTO TANU tempat, tanggal lahir : Malang, 14 Februari 1994 yang tercatat dalam buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 0374/024/V/2017 tanggal 12 Mei 2017 sebenarnya adalah Nama Pemohon I : ASSIK BIN JEMAKIR tempat, tanggal lahir : Malang, 30 Mei 1991 dan Nama Pemohon II : FIRLY ROSDIANA DEWI TANU BINTI HARIJANTO TANU tempat, tanggal lahir : Malang, 14 Februari 1994
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum
5. Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya
|