Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1256/Pdt.P/2024/PA.Kab.Mlg WAHYU KRISTIN SETYOWATI Binti SURATO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 1256/Pdt.P/2024/PA.Kab.Mlg
Tanggal Surat Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat 1256/Pdt.P/2024/PA.Kab.Mlg
Pemohon
NoNama
1WAHYU KRISTIN SETYOWATI Binti SURATO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Adi Amarullah, S.HWAHYU KRISTIN SETYOWATI Binti SURATO
2Tommy H. Timbang Allo, S.HWAHYU KRISTIN SETYOWATI Binti SURATO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Perwalian Anak dari Pemohon untuk seluruhnya 

2. Menetapkan serta Mengangkat Pemohon (WAHYU KRISTIN SETYOWATI Binti SURATO) sebagai Wali dari anak yang bernama :

2.1. TRI RAFA ARDIYANSAH Bin IMAM MALIKI, Malang, 03 – 07 – 2008, 16 Tahun, Laki – Laki, Islam, Warga Negara Indonesia, Belum Kawin, Beralamat di Dsn. Segaran, RT.003/RW.008, Kel/Desa Kendalpayak, Kec. Pakisaji, Kabupaten Malang.

3. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari TRI RAFA ARDIYANSAH Bin IMAM MALIKIuntuk dapat mempergunakan Penetapan Perwalian Anak ini dijadikan sebagai dasar hukum untuk kepentingan hukum anaknya yang masih dibawah umur tersebut dipergunakan sebagai berikut :

3.1. Dipergunakan untuk mengurus dan melakukan tindakan hukum atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 02493 atas nama IMAM MALIKIdi hadapan Camat dan atau Notaris/PPAT sebagai Ahli Waris dari IMAM MALIKI Bin TAMUN berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris yang diketahui serta dicatat oleh Kecamatan Pakisaji dan Kelurahan Kendalpayak Tertanggal 14 Juni 2023 

3.2. Dipergunakan untuk mengurus dan melakukan tindakan hukum atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 02494 atas nama IMAM MALIKI di hadapan Camat dan atau Notaris/PPAT sebagai Ahli Waris dari IMAM MALIKI Bin TAMUN berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris yang diketahui serta dicatat oleh Kecamatan Pakisaji dan Kelurahan Kendalpayak Tertanggal 14 Juni 2023 

3.3. Dipergunakan untuk melakukan segala tindakan hukum dan kepentingan hukum lainnya baik diluar maupun didalam persidangan yang dirasa penting bagi TRI RAFA ARDIYANSAH Bin IMAM MALIKI hingga berusia dewasa dan telah cakap untuk melakukan tindakan/perbuatan hukum sendiri.

4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

ATAU 

Apabila Ketua PengadilanAgama Kabupaten Malang cq Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo pada Pengadilan Agama KabupatenMalang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak