Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
94/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg JAENIK bin MISIARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 94/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg
Tanggal Surat Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat 94/Pdt.P/2025/PA.Kab.Mlg
Pemohon
NoNama
1JAENIK bin MISIARI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DODY KURNIAWAN, S.H.JAENIK bin MISIARI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Primair
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa biodata Pemohon yang benar dalam Akta Cerai Nomor 1528/AC/2024/ PA.Kab.Mlg, adalah JAENIK bin MISIARI, umur 42 tahun;
3. Memerintahkan Pemohon untuk mencatat perubahan biodata tersebut kepada Kepaniteraan Pengadilan Agama Kab. Malang;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak